Koreksi Pasal 28
PP Nomor 13 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;
c. Kegiatan uatama PERUM dan perubahan selama tahun buku;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
