ORGANISASI
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua; dan
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8. Inspektorat Utama.
BagianKedua...
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
e. akademisi.
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
BagianKetiga...
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(2) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal14...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuh an gizi nasional.
SK No 2ll882A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuh an gizi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...
a. koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
SK No 2l 1884 A
c. pelaksanaan. .
_10_
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuh an gizi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan. . .
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro. . .
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal34...
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...