Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuh an gizi nasional.
Koreksi Anda
