Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran