Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
