Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Koreksi Anda
