Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro. . .
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
