Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran