Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
