Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
