Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
e. akademisi.
Koreksi Anda
