Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur: a. tokoh kenegaraan; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau e. akademisi.
Koreksi Anda