Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Gizi Nasional terdiri atas: a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas: 1. Ketua; 2. Wakil Ketua; dan 3. Anggota. b. Pelaksana, yang terdiri atas: 1. Kepala; 2. Wakil Kepala; 3. Sekretariat Utama; 4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; 5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; 6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; 7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan 8. Inspektorat Utama. BagianKedua...
Koreksi Anda