Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua; dan
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8. Inspektorat Utama.
BagianKedua...
Koreksi Anda
