Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
