Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat. (2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian. (5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda