Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...
a. koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
