Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi... a. koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda