Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional; SK No 2l 1884 A c. pelaksanaan. . _10_ c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda