Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
SK No 2l 1884 A
c. pelaksanaan. .
_10_
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
