Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
