ORGANISASI
Lemhannas RI terdiri dari :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Dewan Pengarah;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik;
f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan;
g. Tenaga Ahli;
h. Inspektorat.
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mempunyai tugas memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta memahami segala permasalahan bangsa INDONESIA;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak pemah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan yang berpendidikan minimal Strata 2 (S-2) dan telah mengikuti pendidikan Lemhannas Tingkat Kursus Reguler Angkatan (KRA), Kursus Singkat Angkatan (KSA) atau sederajat.
(4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI.
(2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan umum Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan umum di bidang :
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang studi strategis ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan /atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
(1) Dewan Pengarah terdiri dari :
a. seorang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Gubernur Lemhannas RI;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. Anggota, sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, maka dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional, dan/atau tokoh masyarakat.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengarah harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. tidak pernah menghianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Pengarah;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan;
h. bukan bekas anggota partai terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(1) Calon anggota Dewan Pengarah diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengarah.
(2) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur mengajukan calon pengganti kepada PRESIDEN.
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. telah berakhir masa jabatannya;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
g. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI.
(2) Apabila anggota Dewan pengarah sudah berstatus tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap apabila terbukti bersalah dan apabila terbukti tidak bersalah dapat diaktifkan kembali.
(1) Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Keputusan Dewan Pengarah diambil di dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap Sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(4) Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
(6) Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Lemhannas RI;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Lemhannas RI;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Lemhannas RI;
d. pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Lemhannas RI;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Lemhannas RI;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lemhannas RI.
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional.
(2) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan
tingkat nasional;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik.
(2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian strategik;
b. pelaksanaan pengkajian strategik;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pengkajian strategik;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijaksanaan secara konsepsional serta mengembangkan konsep-konsep di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
b. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing- masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub direktorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan tenaga pengkaji.
(2) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan.
Tenaga Ahli Lemhannas RI adalah jabatan negeri yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a.
(1) Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan pegawai negeri baik dari dalam atau luar negeri.
(2) Tenaga Profesional Lemannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Tenaga Profesional Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.
(1) Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
(2) Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pengkaji dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik.
(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli Lemhannas RI dan Tenaga
Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Lemhannas RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Inspektorat terdiri dari 3 (tiga) Inspektorat Pembantu dan kelompok jabatan fungsional Auditor serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha :