Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
Koreksi Anda
