Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. telah berakhir masa jabatannya; d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; g. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI. (2) Apabila anggota Dewan pengarah sudah berstatus tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap apabila terbukti bersalah dan apabila terbukti tidak bersalah dapat diaktifkan kembali.
Koreksi Anda