Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Lemhannas RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
