Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan untuk menduduki jabatan struktural eselon I sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon I di lingkungan Lemhannas RI diutamakan yang telah mengikuti pendidikan Lemhannas RI tingkat KRA, KSA, atau sederajat.
Koreksi Anda