Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Koreksi Anda
