Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
(2) Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pengkaji dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik.
(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
