Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional. (2) Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pengkaji dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik. (3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda