Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijaksanaan secara konsepsional serta mengembangkan konsep-konsep di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Koreksi Anda
