Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan umum di bidang :
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang studi strategis ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan /atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda
