Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan umum di bidang : a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional; b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional; c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan; d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang studi strategis ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan /atau internasional; e. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda