Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengarah harus memenuhi persyaratan : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. tidak pernah menghianati negara; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Pengarah; e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan; h. bukan bekas anggota partai terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda