Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, Deputi dan Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur Lemhannas RI. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda