Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan tenaga pengkaji. (2) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda