Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan tenaga pengkaji.
(2) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
