Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah jabatan non eselon.
(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi,adalah jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur dan Inspektur adalah jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon lII.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda
