Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian strategik;
b. pelaksanaan pengkajian strategik;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pengkajian strategik;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
