Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi : a.perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional; b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan tingkat nasional; d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda