Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan
tingkat nasional;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
