Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
b. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
