Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI. (2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda