Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Lemhannas RI;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Lemhannas RI;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Lemhannas RI;
d. pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Lemhannas RI;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Lemhannas RI;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lemhannas RI.
Koreksi Anda
