Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 67 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Keputusan Dewan Pengarah diambil di dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap Sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (4) Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah. (5) Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah. (6) Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Koreksi Anda