Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pewilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.
2. Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu.
3. Jenis ternak yang selanjutnya disebut jenis adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
4. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
5. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
6. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
7. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak.
8. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari INDONESIA dan proses domestikasinya terjadi di INDONESIA.
9. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
10. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan/atau kabupaten/kota.