Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id