Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Selain harus berstatus bebas dari penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, rumpun atau galur;
b. agroklimat;
c. kepadatan penduduk;
d. sosial ekonomi;
e. budaya; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
