Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus berstatus bebas dari penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis, rumpun atau galur; b. agroklimat; c. kepadatan penduduk; d. sosial ekonomi; e. budaya; dan f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda