Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Jenis, rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah sumber bibit harus ternak asli atau ternak lokal dan dikembangkan secara murni.
(2) Jenis, rumpun atau galur yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) populasinya harus lebih dominan dari populasi jenis, rumpun, atau galur ternak lainnya.
(3) Rumpun atau galur yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari satu dan harus berbeda jenisnya sepanjang tidak saling menyebabkan penyebaran suatu penyakit hewan.
(4) Struktur populasi dalam satu rumpun atau galur harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit.
Koreksi Anda
