Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan verifikasi terhadap kelayakan calon wilayah sumber bibit dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membandingkan antara usulan yang diajukan dengan kenyataan di lapangan.
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penilaian di lapangan berkoordinasi dengan dinas provinsi untuk bersama-sama melakukan verifikasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkomendasikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan penetapan wilayah sumber bibit.
(6) Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memberikan memberikan jawaban ditolak atau diterima.
Koreksi Anda
