Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id