Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
