Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan ternak; b. penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit; c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibit ternak; dan d. penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice). (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu 3 tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id