Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan ternak;
b. penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit;
c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibit ternak; dan
d. penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu 3 tahun.
Koreksi Anda
