Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung. (2) Agroklimat untuk wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung secara kumulatif.
Koreksi Anda