Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung.
(2) Agroklimat untuk wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung secara kumulatif.
Koreksi Anda
