Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, usulan penetapan calon wilayah sumber bibit harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak yang akan dimuliabiakkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id