Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Tata Cara Penetapan Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, dan Pembinaan serta Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id