Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Tata Cara Penetapan Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, dan Pembinaan serta Pengawasan.
Koreksi Anda
