Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi tradisi masyarakat dalam beternak dan pola pemeliharaan ternak.
Koreksi Anda
