Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pengalaman beternak;
b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan
c. ketersediaan kelembagaan sosial.
(2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak.
(3) Ketersediaan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi koperasi, perbankan, dan/atau pasar.
(4) Koperasi, perbankan, dan/atau pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada dalam satu wilayah untuk mendukung kegiatan pembibitan kelompok peternak.
(5) Ketersediaan kelembagaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kelompok peternak, asosiasi, atau organisasi profesi.
Koreksi Anda
