Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. pengalaman beternak; b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan c. ketersediaan kelembagaan sosial. (2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak. (3) Ketersediaan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi koperasi, perbankan, dan/atau pasar. (4) Koperasi, perbankan, dan/atau pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada dalam satu wilayah untuk mendukung kegiatan pembibitan kelompok peternak. (5) Ketersediaan kelembagaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kelompok peternak, asosiasi, atau organisasi profesi.
Koreksi Anda