Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota dengan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id