Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Usulan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota dengan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
