Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikelola secara terencana dan berkelanjutan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk dapat memertahankan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping paling kurang berasal dari pejabat teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau provinsi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi setempat. (4) Susunan keanggotaan dan tugas tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau provinsi.
Koreksi Anda